5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan baik;
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Bilateral Indonesia – Malaysia, Jokowi Tekankan Lima Hal, Apa Saja?
Hanya guru yang terpilihlah yang nantinya bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan lulus dengan status guru sertifikasi.
Setelah memahami syarat untuk menjadi guru sertifikasi di aturan baru, apakah Anda memenuhi syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun ini?
Tentunya aturan tersebut akan terus berlaku baik di tahun 2023 atau tahun mendatang selama Kemdikbud belum mengeluarkan aturan baru lagi.***