Nadiem Ubah Kebijakan di 2023 Soal Penyaluran Tunjangan Guru, Bikin Untung Apa Buntung?

- 10 Januari 2023, 16:17 WIB
Ilustrasi. Ada kebijakan baru soal penyaluran tunjangan guru di 2023
Ilustrasi. Ada kebijakan baru soal penyaluran tunjangan guru di 2023 /Kemendikbudristek/

“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” tutur Nadiem.

Selain anggaran untuk pendanaan wajib, program prioritas Kemdikbud yakni Merdeka Belajar juga mendapatkan anggaran besar yakni sejumlah Rp4, 57 triliun.

Nadiem menyebutkan bahwa nominal anggaran yang telah ditetapkan akan digunakan untuk beragam pengembangan di bidang pendidikan, seperti misalnya asesmen nasional, Merdeka Belajar, hingga program Guru Penggerak.

Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Bisa Langsung Diangkat PNS Sesuai Mata Pelajaran yang Diampu, Cek di Sini!

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Terkait penyaluran tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan kabar gembira lain yang wajib diketahui para guru, khususnya guru-guru penerima tunjangan. Kemdikbud berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Peraturan yang masih berlaku sebelumnya, dana tunjangan guru akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Baca Juga: Informasi Pembuatan Akun SNPMB bagi Sekolah dan Siswa, Ada 5 Poin Penting Ini yang Wajib Diketahui!

Lewat kebijakan baru, Nadiem ingin mengubah agar alur birokrasi penyaluran tunjangan dipersingkat. Nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh dan masuk ke rekening lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x