Pembahasan utama Rapat Bersama tersebut adalah tentang reformasi birokrasi tematik, yang merupakan suatu strategi yang dilakukan guna mempercepat dampak serta hasil dari capaian reformasi birokrasi.
Dengan adanya gagasan tersebut, maka Kemdikbud juga ingin mempercepat penyaluran tunjangan sertifikasi guru melalui reformasi birokrasi tematik di bidang pendidikan.
Hal itu kiranya perlu dilakukan sebab menurut penilaian Kemdikbud memang hal krusial yang harus dibahas dalam menerapkan reformasi birokrasi tematik di bidang pendidikan salah satunya adalah tentang skema pencairan tunjangan guru.
Baca Juga: Wow, 500 Ribu Lebih Guru Non PNS Bakal Terima Tunjangan TPG, Ini Bocoran dari Kementerian Keuangan
Salah satu perubahan yang sudah ada adalah perubahan terhadap penyaluran atau pencairan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dimana pencairan tunjangan sertifikasi dari DAU saat ini adalah dengan mengirimkan dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Baru setelah dana diterima, aakan disalurkan kepada guru penerima tunjangan, termasuk guru yang sudah sertifikasi.
Dan dana tersebut bisa langsung disalurkan oleh pemerintah pusat kepada guru penerima tunjangan dengan cara langsung ditransfer.
Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Full Senyum, Tanpa RUU ASN Bisa Diangkat Jadi PNS di Tahun 2023 Melalui Hal Ini
Demikian informasi seputar skema pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG. Semoga bermanfaat.***