Ketentuan Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023 yang Wajib Dipahami, Proses Dapat Tunjangan Lebih Mudah

- 22 Januari 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. Berikut isi ketentuan baru mengenai sertifikasi guru
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. Berikut isi ketentuan baru mengenai sertifikasi guru /Pixabay/Anil sharma

- Sebelumnya belum mempunyai Serdik.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diusulkan Jadi Pegawai ASN PPPK, Cek Berikut

Ketiga guru di atas, bisa mendapatkan keringanan SKS dalam PPG Dalam Jabatan sehingga ada yang bisa langsung melakukan ujian.

Dikatakan bahwa pembela PPG memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS sebagaimana yang tercantum pada Pasal 15 ayat 2.

Beban belajar PPG dalam pemenuhannya, dilakukan dalam 2 cara, yaitu

- rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan 

- pembelajaran PPG secara lengkap.

Pasal 16, di ayat 1 dijelaskan perihal RPL, dengan ketentuan yaitu:

- Sertifikat PGP sudah dimiliki 

- Sudah mengikuti pendidikan dan latihan PGP dan belum berhasil lulus ujian

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah