- Sebelumnya belum mempunyai Serdik.
Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diusulkan Jadi Pegawai ASN PPPK, Cek Berikut
Ketiga guru di atas, bisa mendapatkan keringanan SKS dalam PPG Dalam Jabatan sehingga ada yang bisa langsung melakukan ujian.
Dikatakan bahwa pembela PPG memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS sebagaimana yang tercantum pada Pasal 15 ayat 2.
Beban belajar PPG dalam pemenuhannya, dilakukan dalam 2 cara, yaitu
- rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan
- pembelajaran PPG secara lengkap.
Pasal 16, di ayat 1 dijelaskan perihal RPL, dengan ketentuan yaitu:
- Sertifikat PGP sudah dimiliki
- Sudah mengikuti pendidikan dan latihan PGP dan belum berhasil lulus ujian