Ketentuan Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023 yang Wajib Dipahami, Proses Dapat Tunjangan Lebih Mudah

- 22 Januari 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. Berikut isi ketentuan baru mengenai sertifikasi guru
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. Berikut isi ketentuan baru mengenai sertifikasi guru /Pixabay/Anil sharma

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Ini Berlaku pada bulan April 2023, Presiden Jokowi Sudah Sampaikan. Ternyata Ada Ini...

Maka, guru dengan kategori yang ada di pasal 16 ayat 1 akan diberikan setara dengan 36 SKS.

Artinya, guru sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 16 tidak harus mengikuti SKS yang jumlahnya 36 SKS, akan tetapi wajib mengikuti ujian.

RPL diberikan bagi guru Daljab yang belum mempunyai Serdik yang tidak termasuk pada ayat 1, sebagaimana disebut pada ayat 2 Pasal 16 dengan ketentuan, yaitu:

-  Guru Daljab yang telah diangkat (SK) sampai pada akhir tahun 2015, akan diberikan setara 24 sks.

- Guru Daljab yang telah diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai pada tahun 2025, akan diberikan setara 18 sks.

Baca Juga: Program Magang untuk Mahasiswa dari Kemdikbud Tahun 2023, Cek Kriteria dan Berkas yang Diperlukan...

Pasal 17, dijelaskan pula mengenai pembelajaran PPG, di antaranya yaitu:

- Guru Daljab yang diangkat (SK) sampai dengan pada akhir tahun 2015, hanya akan menempuh 12 sks.

- Guru Daljab yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai pada tahun 2025, hanya akan menempuh 18 sks.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah