Maka, guru dengan kategori yang ada di pasal 16 ayat 1 akan diberikan setara dengan 36 SKS.
Artinya, guru sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 16 tidak harus mengikuti SKS yang jumlahnya 36 SKS, akan tetapi wajib mengikuti ujian.
RPL diberikan bagi guru Daljab yang belum mempunyai Serdik yang tidak termasuk pada ayat 1, sebagaimana disebut pada ayat 2 Pasal 16 dengan ketentuan, yaitu:
- Guru Daljab yang telah diangkat (SK) sampai pada akhir tahun 2015, akan diberikan setara 24 sks.
- Guru Daljab yang telah diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai pada tahun 2025, akan diberikan setara 18 sks.
Baca Juga: Program Magang untuk Mahasiswa dari Kemdikbud Tahun 2023, Cek Kriteria dan Berkas yang Diperlukan...
Pasal 17, dijelaskan pula mengenai pembelajaran PPG, di antaranya yaitu:
- Guru Daljab yang diangkat (SK) sampai dengan pada akhir tahun 2015, hanya akan menempuh 12 sks.
- Guru Daljab yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai pada tahun 2025, hanya akan menempuh 18 sks.***