Cermati dari Sekarang, Berikut Syarat agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ada Aturan untuk Guru PNSD?

- 23 Januari 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi Syarat agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ada Aturan untuk Guru PNSD
Ilustrasi Syarat agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ada Aturan untuk Guru PNSD /Pixabay/Дарья Яковлева
  1. Memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah baik;
  2. Tidak beralih status dari guru atau pengawas ekolah;
  3. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi pengawas sekolah dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislative;
  5. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 Baca Juga: Para Guru Bisa ke Korea Jika Ikut Program Kemendikbud Ini, Segera Daftar Sebelum Ditutup..

  1. Bagi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over);
  2. Bagi guru PNSD yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai sertifikat pendidiknya dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Bagi PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.*** 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah