Info Tunjangan Sertifikasi 2023, Baru Pertama Kali Menerima? Segini Nominal yang Ditentukan Pemerintah

- 25 Januari 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi. Info Tunjangan Sertifikasi 2023, Baru Pertama Kali Menerima? Segini Nominal yang Ditentukan Pemerintah
Ilustrasi. Info Tunjangan Sertifikasi 2023, Baru Pertama Kali Menerima? Segini Nominal yang Ditentukan Pemerintah /cottonbro/Pexels

Baca Juga: Penundaan Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Daljab Kategori I Gelombang II 2022 Ternyata karena Ini!

Dimana nominal yang akan diterima oleh guru sertifikasi non ASN yaitu setara dengan gaji pokok PNS, khususnya bagi yang sudah mendapatkan ASN inpassing atau penyetaraan setiap bulan.

Sementara bagi guru non ASN dan belum memiliki SK inpassing maka akan mendapatkan tunjangan sejumlah Rp.1.500.000,- per bulan.

Berdasar pada uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Nominal tunjangan sertifikasi guru 2023 ini untuk guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok atau setara dengan gaji pokok.
  2. Nominal tunjangan serifikasi untuk guru  non ASN atau belum ASN dan belum memiliki SK inpassing, akan mendapatkan sejumlah Rp.1500.000,- per bulan.
  3. Nominal tunjangan sertifikasi untuk guru non ASN namun telah memiliki SK inpassing, akan memperoleh tunjangan setara dengan gaji pokok.

Baca Juga: Jangan Sampai Hilang, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Aturan Kemdikbud Ini. Mengapa? Ini Alasannya...

Segenap informasi tersebut, bisa menjadi perhatian untuk seluruh guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x