- Cuti sakit dalam jangka waktu lebih dari 14 hari
Bagi guru, kepala, dan pengawas yang cuti sakit lebih dari 14 hari, maka kemungkinan tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan. Maka, jika cuti diminta untuk memperhatikan jangka waktu.
- Melakukan cuti alasan penting lebih 6 hari
Tunjangan profesi guru kemungkinan tidak cair, jika guru, kepala, dan pengawas madrasah cuti alasan penting dalam jangka lebih 6 hari.
- Cuti di luar tanggungan negara
Tunjangan profesi kemungkinan tidak cair, apabila guru, kepala, dan pengawas madrasah melakukan cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK 2022 BPOM Diumumkan, Berikut 5 Poin Pentingnya!
5. Menunaikan haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri, tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar) yang ditentukan.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang menunaikan haji dan umroh sesuai ketentuan yang disebutkan, kemungkinan tunjangan profesinya tidak cair.
- Menjalankan studi perkuliahan (tugas belajar)
Studi dilakukan dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali ketika masa tugas belajarnya selesai.
Ketentuan tidak cairnya tunjangan profesi guru sesuai juknis terbaru Kementerian Agama (Kemenag) lebih detailnya dapat klik link tautan ini.
Atas juknis baru, guru, kepala, dan pengawas madrasah diminta untuk memperhatikan dengan baik, supaya kemungkinan tunjangan profesi tidak cair tidak terjadi.