BERITASOLORAYA.com – Guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harap cermati informasi resmi dari Pemerintah ini.
Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud memberikan kabar baru untuk guru yang ingin mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini.
Kabarnya, proses sertifikasi di tahun 2023 ini akan lebih mudah untuk ditempuh para guru dengan kategori tertentu.
Untuk itu, simak informasi resmi dari Kemdikbud selengkapnya di artikel ini agar tidak ada misinformasi ya.
Menurut informasi, Kemdikbud akan mempermudah proses sertifikasi untuk guru kategori tertentu dalam pengajuan sertifikat pendidik ini.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 dijelaskan beberapa aturan terkait proses sertifikasi.
Bagi guru yang sudah mengikuti program guru penggerak, maka bisa mengikuti proses sertifikasi setelah menjalani rangkaian tes tulis pada program PPG Dalam Jabatan.
Bagi guru penggerak yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini sebenarnya memiliki banyak sekali keuntungan, salah satunya dalam proses sertifikasi.
Untuk itu, bagi guru penggerak yang sudah mengikuti program PPG Dalam Jabatan perlu mencermati hal penting ini. Simak sampai akhir ya.
Pada dasarnya, guru penggerak saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak perlu menjalani beban belajar 36 SKS.
Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 pasal 16, dengan catatan guru penggerak tersebut sudah memiliki sertifikat guru penggerak.
Pembahasan tersebut juga diperkuat dengan pasal 24 ayat a Permendikbud yang sama, bahwa guru yang sudah memiliki sertifikat penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran paa PPG Dalam Jabatan.
Maka berdasarkan hal tersebut, kiranya bisa dipahami bahwa guru penggerak mendapatkan kemudahan untuk menempuh proses sertifikasi.
Terlebih, guru penggerak yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tidak perlu mengikuti uji komprehensif, maknanya guru penggerak tersebut akan tetap mendapatkan prasyarat untuk ikuti PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.
Namun guru penggerak juga akan tetap mengikuti dua ujian yakni uji kinerja dan uji pengetahuan, sehingga harus mempersiapkan dengan baik.
Uji kerja yang akan dilalui oleh guru penggerak,yakni dalam bentuk uji praktik pembelajaran dan penilaian portofolio.
Dan uji pengetahuan akan dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer baik secara daring atau luring.
Maka setelah ada kemudahan dari Kemdikbud ini, harapannya guru penggerak bisa memanfaatkan kesempatan dengan sebaik mungkin.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***