Mantap, Guru Non Sertifikasi yang Masuk Kriteria Ini Diberi Kekhususan oleh Kemdikbud, Langsung Diangkat?

- 31 Januari 2023, 15:54 WIB
Mantap, Guru Non Sertifikasi yang Masuk Kriteria Ini, Diberi Kekhususan oleh Kemdikbud Ristek. Langsung Diangkat?
Mantap, Guru Non Sertifikasi yang Masuk Kriteria Ini, Diberi Kekhususan oleh Kemdikbud Ristek. Langsung Diangkat? /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Guru Honorer Segera Bersiap Tanggal 2-3 Februari 2023, Ada Agenda Penting Ini Dari Kemdikbud. Soal Kelanjutan?

Terdapat beberapa kriteria yang dimaksud oleh Kemdikbud, yakni guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru.

Bagi guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, terdapat keistimewaan yang diberikan dari Kemdikbud, yaitu tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Selain itu, juga terdapat poin penting dari Kemdikbud, yaitu guru tetap harus melaporkan tugas yang telah dibuatnya dalam pendidikan guru penggerak dan juga mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Simak Ini, Kebijakan Kemenpan RB dan Kemdikbud tentang CASN 2023. Segini Formasinya...

Kemudian, bagi guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru, keistimewaannya adalah tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan juga tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Meski demikian, guru yang masuk pada kriteria tersebut tetap harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Perlu diketahui bahwasanya dari kedua kriteria guru non sertifikasi yang diberikan keistimewaan dari Kemdikbud, peserta PPG Dalam Jabatan juga turut memperhatikan hal-hal seperti masa jabatan paling lama, usia paling tinggi, satuan pendidikan yabg berasal dari daerah khusus, dan juga perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x