Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 16, yaitu rekognisi pembelajaran lampau bagi guru Dalam Jabatan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Maka bagi dua kriteria guru tersebut, pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan akan diberikan setara dengan 36 SKS.
Di samping itu, pada Pasak 16 ayat 2 dijelaskan bahwa rekognisi pembelajaran lampau bagi guru Dalam Jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk pada dua kriteria sebelumnya, diberikan dengan persyaratan berikut:
1. Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015, maka akan diberikan setara dengan 24 SKS.
2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga tahun 2025, maka akan diberikan setara dengan 18 SKS.
Hal tersebut harus dicermati oleh guru non sertifikasi agar pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak keliru dalam mengikutinya.
Nantinya guru non sertifikasi tinggal menunggu pengumuman untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Semoga bermanfaat.***