7. Guru harus berkelakuan baik
8. Guru harus terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian
Selanjutnya, pada Pasal 14 ayat (3), Kemdikbud menjelaskan bahwa ada penentu keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan.
Kemdikbud akan mempertimbangkan guru yang masuk daftar dan diutamakan lebih dulu ikut sertifikasi, yakni sebagai berikut:
- Guru dengan masa kerja paling lama
- Guru yang memiliki usia paling tinggi
- Guru yang bekerja di satuan pendidikan di daerah khusus
- Guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi
Jika calon guru sertifikasi atau peserta PPG Dalam Jabatan lulus seleksi berdasarkan pertimbangan di atas, akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian kegiatannya.***