Disebutkan dalam Pasal 4, guru dalam jabatan adalah para guru yang diangkat sebagai tenaga pendidik sampai tahun 2025. Rincian guru tersebut terdiri dari:
- Para guru yang telah mempunyai sertifikat pendidikan dari program PGP atau Pendidikan Guru Penggerak.
- Para guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru, namun belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir latihan atau pendidikan profesi guru.
- Para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin 1 dan 2.
Kemudian, syarat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dituangkan dalam Pasal 5. Setidaknya ada 8 syarat yang harus dipenuhi jika guru ingin sertifikasi, yakni:
1. Status guru harus sebagai guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
2. Guru diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
3. Guru diharuskan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
4. Usia guru maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan
5. Guru harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
6. Guru harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya