Info Sertifikasi Guru 2023: Selamat, Ada Hak Istimewa untuk Tendik dengan Kriteria Berikut!

- 3 Februari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. Selamat bagi para guru non sertifikasi dengan kriteria ini, ada kabar gembira tentang PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Selamat bagi para guru non sertifikasi dengan kriteria ini, ada kabar gembira tentang PPG Dalam Jabatan /Kemendikbud/

3. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

4. Guru yang berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan

5. Guru yang dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Jakarta Kekinian, Banyak Pilihan Makanan dan Minuman

6. Guru yang bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

7. Guru yang dinyatakan berkelakuan baik

8. Guru yang terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian

 Hak Istimewa yang Jadi Penentu Keikutsertaan Guru dalam PPG Dalam Jabatan

Selain harus memenuhi syarat di atas, Kemdikbud akan mempertimbangkan keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan di tahun berkenaan lewat beberapa poin.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x