Adapun hak istimewa yang bisa menjadi penentu apakah guru bisa ikut sertifikasi di tahun 2023 atau tahun-tahun berikutnya terdiri dari 4 pertimbangan, yakni:
Baca Juga: Lirik Lagu Mengejar Matahari oleh Keisya Levronka feat Andi Rianto, Mencoba Menggali, Makna Cinta
1. Guru dengan masa kerja paling lama
2. Guru yang memiliki usia paling tinggi
3. Guru yang bekerja di satuan pendidikan di daerah khusus
4. Guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi
Rincian tersebut dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3) Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Sebelum ada aturan baru, PPG Dalam Jabatan dan proses sertifikasi tahun 2023 dan tahun-tahun ke depan akan terus merujuk pada aturan tersebut.***