Info Sertifikasi Guru 2023: Selamat, Ada Hak Istimewa untuk Tendik dengan Kriteria Berikut!

- 3 Februari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. Selamat bagi para guru non sertifikasi dengan kriteria ini, ada kabar gembira tentang PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Selamat bagi para guru non sertifikasi dengan kriteria ini, ada kabar gembira tentang PPG Dalam Jabatan /Kemendikbud/

Baca Juga: Walah, Tenaga Honorer Akan Diubah Statusnya Menjadi Pekerja Kontrak, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut....

Bukan hanya dinyatakan sebagai guru profesional, pemilik sertifikat pendidik juga bisa memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi setelah memenuhi syarat-syarat lainnya.

Syarat Ikut Serta PPG Dalam Jabatan

Lantaran antrean PPG Dalam Jabatan terus mengulur setiap tahun, Kemdikbud akan mempertimbangkan keikutsertaan guru selain pemenuhan syarat.

Sebelum mengetahui apa saja poin penentu keikutsertaan guru tersebut, guru non sertifikasi perlu tahu apa saja syarat ikut PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Pemalang yang Khas

Merujuk Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, berikut syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan yang dirinci pada Pasal 5:

1. Guru yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir

2. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah