Bukan hanya dinyatakan sebagai guru profesional, pemilik sertifikat pendidik juga bisa memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi setelah memenuhi syarat-syarat lainnya.
Syarat Ikut Serta PPG Dalam Jabatan
Lantaran antrean PPG Dalam Jabatan terus mengulur setiap tahun, Kemdikbud akan mempertimbangkan keikutsertaan guru selain pemenuhan syarat.
Sebelum mengetahui apa saja poin penentu keikutsertaan guru tersebut, guru non sertifikasi perlu tahu apa saja syarat ikut PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Pemalang yang Khas
Merujuk Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, berikut syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan yang dirinci pada Pasal 5:
1. Guru yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir
2. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1