8 Kriteria Ini Jadi Penentu Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Peraturan Resmi Kemdikbud

- 4 Februari 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi, penuhi kriteria dalam peraturan Kemdibud ini untuk dapat sertifikat pendidik
Ilustrasi guru non sertifikasi, penuhi kriteria dalam peraturan Kemdibud ini untuk dapat sertifikat pendidik /Freepik/pressfoto

BERITASOLORAYA.com - Ada 8 kriteria yang jadi penentu guru non sertifikasi bisa dapat sertifikat pendidik atau tidak.

Kedelapan kriteria tersebut tertuang dalam peraturan resmi Kemdikbud yang telah berlaku saat ini. Penting bagi guru non sertifikasi untuk mengecek dan mengetahuinya.

Peraturan yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah melalui proses sertifikasi yang diadakan oleh Kemdikbud dengan bersandar pada peraturan tersebut.

Baca Juga: Info ASN PPPK 2022: Akan Lebih Banyak Guru yang Direkrut, Pemerintah Sebut Formasi Kosong. Berapa Jumlahnya?

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru sebagai bentuk bukti formal pengakuan bahwa guru yang bersangkutan merupakan tenaga profesional pendidik.

Pemilik sertifikat pendidik berhak atas tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada guru tenaga profesional.

Jumlah yang diterima guru untuk TPG adalah satu kali gaji pokok dalam sebulan. Pemberian TPG diberikan per bulan kepada guru dan penyalurannya dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.

Saat ini, masih banyak guru dalam jabatan yang tergolong sebagai guru non sertifikasi, tidak memiliki sertifikat pendidik, dan belum berhak atas tunjangan sertifikasi dari pemerintah.

Baca Juga: Waduh, Penundaan Pengumuman Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Penyebabnya Paling Besar karena Hal Ini....

Tentunya, guru non sertifikasi tersebut juga pasti ingin memperoleh sertifikat pendidik yang bisa didapatkan setelah melalui program PPG Dalam Jabatan.

Dalam peraturan Kemdikbud mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik dipaparkan mengenai kriteria guru yang bisa menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Berikut ini persyaratannya.

1. Memiliki status guru dalam jabatan yang aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga pengajar 3 tahun terakhir.

Guru yang tergolong sebagai guru dalam jabatan adalah pengajar di satuan pendidikan yang telah memiliki Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Aman dan Diangkat menjadi ASN di Tahun 2023

Di sisi lain, guru dalam jabatan yang dipersilakan untuk mendaftarkan diri dalam program PPG Dalam Jabatan adalah:

- Guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak

- Guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi setelah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru

- Guru yang tidak pernah mengikuti 2 program yang telah disebutkan sebelumnya dan juga tidak memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Beruntung Banget, Guru Kategori Ini Tidak Perlu Ikut PPG, Dimudahkan Dapat Sertifikasi Oleh Kemendikbud..

2. Kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

4. Usia maksimal 58 tahun saat melakukan pendaftaran program PPG Dalam Jabatan

5. Sehat jasmani dan rohani yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit atau unit kesehatan milik pemerintah

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit atau unit layanan kesehatan milik pemerintah

7. Berkelakuan baik yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun

8. Terdaftar pada sistem Dapodik pemerintah.

Baca Juga: Update, Juknis Tunjangan Guru Tahun 2023 dari Kemenkeu, Catat Tanggal Pencairanya

Setiap guru non sertifikasi dengan status guru dalam jabatan yang memenuhi 8 kriteria yang termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 memiliki kesempatan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Setelah penetapan mahasiswa dan melaksanakan pembelajaran PPG dan dinyatakan lulus dari program tersebut, guru akan mendapat sertifikat pendidik dan menjadi penerima TPG.

Beban belajar yang ditanggung guru non sertifikasi dalam masa pembelajaran PPG adalah 36 SKS.

Penghitungan beban belajar ini sudah dipotong dengan jumlah SKS yang dimiliki setiap guru non sertifikasi dalam rekognisi pembelajaran lampau.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbuka bagi Siapa Saja? Kabar Baik untuk Bidang-Bidang Berikut…

Kabar baiknya, guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak dan yang pernah mengikuti pendidikan latihan profesi guru memiliki 36 SKS rekognisi pembelajaran lampau.

Dalam hal ini, mereka tidak lagi perlu mengikuti pembelajaran PPG setelah dinyatakan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan. 

Mereka secara otomatis melangkahi proses pembelajaran dan langsung mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dalam proses sertifikasi.

Apakah Anda salah satu yang sudah otomatis 36 SKS atau harus mengikuti pembelajaran PPG terlebih dahulu?

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

Apapun itu, pastikan terlebih dahulu bahwa guru non sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan agar bisa mengikuti proses sertifikasi dan mendapat sertifikat pendidik***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x