Sesuai Juknis Baru, Ini Kriteria Guru yang Dapat Ikut Program PPG Dalam Jabatan atau Sertifikasi 2023

- 6 Februari 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sebagaimana peraturan dalam juknis yang berlaku
Ilustrasi guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sebagaimana peraturan dalam juknis yang berlaku /Freepik/jcomp

Adanya rekognisi pembelajaran lampau semakin memudahkan guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.

Diketahui dalam ketentuan terdapat pengurangan beban SKS secara penuh maupun pengurangan setengah dari SKS.

Kriteria rekognisi pengurangan beban SKS secara penuh tertuang dalam Pasal 16, dengan syarat sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Baca Juga: Kabar Baik, Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Berubah, Wajib Lewati 3 Tahapan. Kalau Tidak...

Demikian informasi seputar juknis baru yang menyebut mengenai kriteria guru yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023.

Informasi lengkap dapat disimak dalam juknis atau laman resmi terkait.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x