Adanya rekognisi pembelajaran lampau semakin memudahkan guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.
Diketahui dalam ketentuan terdapat pengurangan beban SKS secara penuh maupun pengurangan setengah dari SKS.
Kriteria rekognisi pengurangan beban SKS secara penuh tertuang dalam Pasal 16, dengan syarat sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Demikian informasi seputar juknis baru yang menyebut mengenai kriteria guru yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023.
Informasi lengkap dapat disimak dalam juknis atau laman resmi terkait.***