Penetapan sebagai mahasiswa berdasarkan dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh menteri setiap tahun.
Dalam juknis, pelaksanaan program PPG termuat pada bagian kelima yang tercantum di Pasal 15 dengan menjelaskan tiga ayat.
Ayat 1 di Pasal 15 menyebut pembelajaran Program PPG Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.
Beban SKS di ayat 2, yang diberikan kepada guru dalam pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan sebagaimana ayat (1) mempunyai beban belajar 36 (tiga puluh enam) SKS.
Ayat 3 mengatur tentang pemenuhan beban belajar sebagaimana pada ayat (2) dilakukan melalui:
- Adanya rekognisi pembelajaran lampau; dan
- Adanya pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
Pada rekognisi pembelajaran lampau terdapat pengurangan beban SKS dengan syarat sesuai yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Pemprov Sebut Akan Lakukan Ini Bagi non ASN...