Sesuai Juknis Baru, Ini Kriteria Guru yang Dapat Ikut Program PPG Dalam Jabatan atau Sertifikasi 2023

- 6 Februari 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sebagaimana peraturan dalam juknis yang berlaku
Ilustrasi guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sebagaimana peraturan dalam juknis yang berlaku /Freepik/jcomp

Penetapan sebagai mahasiswa berdasarkan dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh menteri setiap tahun.

Dalam juknis, pelaksanaan program PPG termuat pada bagian kelima yang tercantum di Pasal 15 dengan menjelaskan tiga ayat.

Ayat 1 di Pasal 15 menyebut pembelajaran Program PPG Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.

Baca Juga: Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Ada Perubahan, Kemenag Sampaikan Pembayaran TPG 2023 Akan Melalui…

Beban SKS di ayat 2, yang diberikan kepada guru dalam pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan sebagaimana ayat (1) mempunyai beban belajar 36 (tiga puluh enam) SKS.

Ayat 3 mengatur tentang pemenuhan beban belajar sebagaimana pada ayat (2) dilakukan melalui:

- Adanya rekognisi pembelajaran lampau; dan

- Adanya pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

Pada rekognisi pembelajaran lampau terdapat pengurangan beban SKS dengan syarat sesuai yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Pemprov Sebut Akan Lakukan Ini Bagi non ASN...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x