Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Benarkah? Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting Ini, Simak

- 6 Februari 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan
Ilustrasi. Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan /Pexels/Karolina Grabowska

Maka simak informasi penting mengenai hal yang harus dilakukan oleh guru di Dapodik untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 terdapat aturan dan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Resmi, Guru ASN Bisa Dapat Tunjangan Ini Juga, Bukan Hanya TPG dan Tamsil. Simak Selengkapnya dari Kemdikbud

Maka sebelum guru menerima tunjangan sertifikasi atau TPG maka harus melakukan beberapa tahapan berikut ini:

  1. Input data dan/atau pembaruan data guru ASN melalui Dapodik
  2. Validasi data guru agar dapat ditetapkan para guru penerima tunjangan profesi atau TPG
  3. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada guru penerima
  4. Dana tunjangan diterima para guru

Sebelum guru menerima tunjangan sertifikasi ini, maka harus melakukan input data dan atau pembaharuan data yang ada di Dapodik.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 yang Ditunda Ternyata Ada Alasannya. Kemdikbud Beri Penjelasan Ini...

Input data atau pembaharuan data dilakukan jika memang ada data yang diubah atau diperbaiki di Dapodik.

Pembaruan data melalui Dapodik  wajib dilakukan oleh guru sebelum waktu sinkronisasi data oleh Puslapdik, yakni menjelang pembayaran tunjangan sertifikasi guru setiap triwulan.

Menurut jadwal yang ada, sinkronisasi data dilakukan pada bulan sebelum pencairan dana tunjangan sertifikasi.

Dan untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 triwulan 1, sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, dan tunjangan cair pada bulan Maret.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x