Maka simak informasi penting mengenai hal yang harus dilakukan oleh guru di Dapodik untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 terdapat aturan dan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Maka sebelum guru menerima tunjangan sertifikasi atau TPG maka harus melakukan beberapa tahapan berikut ini:
- Input data dan/atau pembaruan data guru ASN melalui Dapodik
- Validasi data guru agar dapat ditetapkan para guru penerima tunjangan profesi atau TPG
- Pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada guru penerima
- Dana tunjangan diterima para guru
Sebelum guru menerima tunjangan sertifikasi ini, maka harus melakukan input data dan atau pembaharuan data yang ada di Dapodik.
Input data atau pembaharuan data dilakukan jika memang ada data yang diubah atau diperbaiki di Dapodik.
Pembaruan data melalui Dapodik wajib dilakukan oleh guru sebelum waktu sinkronisasi data oleh Puslapdik, yakni menjelang pembayaran tunjangan sertifikasi guru setiap triwulan.
Menurut jadwal yang ada, sinkronisasi data dilakukan pada bulan sebelum pencairan dana tunjangan sertifikasi.
Dan untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 triwulan 1, sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, dan tunjangan cair pada bulan Maret.