Bagi guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi atau TPG, ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:
- Input data dan/atau pembaruan data guru ASN melalui Dapodik
- Validasi data guru agar dapat ditetapkan para guru penerima tunjangan profesi atau TPG
- Pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada guru penerima
- Dana tunjangan diterima para guru
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh guru adalah dengan melakukan input data dan atau pembaharuan data di Dapodik.
Input data tersebut harus dilakukan oleh para guru, sebelum adanya sinkronisasi data oleh Puslapdik, yaitu menjelang pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Data yang harus diinput dan diperbarui sudah ditentukan oleh Kemdikbud, yaitu:
- Data satuan administrasi pangkal
- Data tanggal lahir
- Data golongan ruang
- Data masa kerja
- Data beban kerja
- Data NUPTK
- Data status kepegawaian
- Data penting lainnya.
Menurut jadwal, input data harus dilakukan oleh guru sebelum sinkronisasi dari Puslapdik. Sinkronisasi biasanya dilakukan pada bulan sebelum pencairan tunjangan sertifikasi.
Sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 dilaksanakan pada tanggal 28 atau 29 Februari.
Sementara itu, tunjangan sertifikasi diprediksi akan cair pada bulan Maret jika sesuai dengan jadwal yang ada.
Untuk itu, guru sudah haru segera bersiap untuk melakukan input data atau pembaharuan data dengan dibantu oleh operator sekolah.