Setelah guru melakukan input atau pembaharuan data, maka Puslapdik akan melakukan sinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen atau SIM-Tun.
Sinkronisasi tersebut dilakukan pada Kementerian, dan kebenaran data adalah tanggung jawab oleh masing-masing guru.
Jika tahapan sinkronisasi data sudah selesai dilaksanakan, maka berikutnya adalah validasi, dan guru yang memenuhi syarat akan disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Dan tahap berikutnya, Puslapdik akan menentukan hasil akhir guru sebagai penerima tunjangan seritifikasi, dan hasilnya bisa dicek oleh guru melalui SIM-Bar Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan Kementerian.
Demikian dan semoga bermanfaat.***