Hore, Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...

- 6 Februari 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...
Ilustrasi Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi... /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi yang berada pada naungan Kemenag terdapat kabar penting dari Kementerian Agama.

Kabar penting untuk guru sertifikasi naungan Kemenag ini terkait dengan penerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya terdapat juknis tentang kriteria penerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Juknis tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 12 tahun 2022 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam.

Baca Juga: Selamat, 56.358 Guru ASN Maupun Honorer Segera Dapat Tunjangan Ini. Simak Tahapannya Sebagai Berikut!

Di dalam isi juknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG ini terdapat dua macam kriteria yang disebutkan oleh Kemenag sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Dua macam penerima yang dimaksud adalah kriteria umum dan kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Untuk kriteria khusus penerima TPG PAI 9 hal, beberapa diantaranya adalah:

1. Guru yang memiliki serdik atau sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan

Baca Juga: Beda dengan Sebelumnya, CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Adakah Hal yang Diprioritaskan? Menpan RB: Sebenarnya...

2. Guru PAI yang memiliki serdik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan mengajar PAI

3. Guru PAI pada SLB yang memiliki serdik atau sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kemenag, maka bagi guru tersebut berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kemendikbud Ristek dengan turut melampirkan SK ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat

4. Guru PAI, pengawas PAI yang telah memiliki sertifikat pendidik PAI, mapel rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mapel pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta guru PAI pada SLB yang telah memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kemenag, tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG.

Baca Juga: Resmi, SK Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Telah Terbit, tapi Hanya di Naungan Ini...

Lebih lanjut terdapat kriteria lain yang disebutkan oleh Kemenag sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG, yaitu guru PAI, pengawas PAI yang telah memiliki sertifikat pendidik, tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan atau antar mapel

Maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal dua tahun sejak dipindahtugaskan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama Mendikbud, MenpanRB, dan kementerian lain.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x