Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...

- 6 Februari 2023, 15:29 WIB
Berubah?  Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya
Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi wajib mengetahui aturan terbaru Kemdikbud terkait dengan aturan cuti bagi guru.

Banyak yang bertanya apakah guru sertifikasi yang cuti tahun 2023 ini tetap mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG?

Hal tersebut tentu saja penting diketahui guru sertifikasi agar tidak keliru dalam memahami aturan pemerintah terkait dengan pemberian tunjangan profesi guru atau TPG pada saat cuti.

Dalam persoalan cuti guru sertifikasi yang apakah tetap mendapatkan tunjangan ataukah tidak, dijawab oleh pemerintah melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Hore, Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...

Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 15 yang menjelaskan bahwa guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan cuti ASN tetap akan memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Untuk cuti yang dimaksud oleh Kemdikbud Ristek adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan
2. Cuti besar
3. Cuti sakit
4. Cuti melahirkan
5. Cuti karena alasan penting
6. Cuti bersama

Baca Juga: Resmi, SK Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Telah Terbit, tapi Hanya di Naungan Ini...

Pada ketentuan cuti tersebut untuk penerimaan tunjangan profesi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dikecualikan untuk guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Dalam hal ini guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada tentang guru tetap akan memperoleh tunjangan profesi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi guru sertifikasi maupun non yang berencana akan melaksanakan cuti di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan karena 6 Hal Ini, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

Akan tetapi, pastikan bahwa cuti yang guru ajukan bukanlah yang termasuk cuti di luar tanggungan negara.

Sebab, jika guru melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 pada Bab V tentang alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x