Pasal 15 ayat 1, LPTK melaksanakan pembelajaran program PPG Dalam Jabatan. Beban SKS disebut dalam ayat 2, diberikan kepada guru dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) SKS.
Pemenuhan beban belajar disampaikan pada ayat 2 melalui: rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
Pengurangan beban SKS disebut rekognisi pembelajaran lampau dengan syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Pengurangan beban SKS memudahkan guru dalam melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Apalagi terdapat dua jenis pengurangan beban SKS, pertama secara penuh dan kedua pengurangan setengah.
Pengurangan beban SKS secara penuh merujuk pada Pasal 16, dengan syarat sudah mempunyai sertifikat Guru Penggerak dan guru yang sudah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru.
Pada Permendikbud tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa beban kerja merupakan salah satu kriteria mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Kemdikbud Siap Rotasi Masal Kepala Sekolah Jadi Guru Lagi, dengan Aturan Resmi Ini...
Selanjutnya ada pengurangan beban SKS melalui rekognisi pembelajaran lampau atau RPL, baik beban SKS secara penuh maupun pengurangan setengah.