Resmi, Kemdikbud Beri Pengumuman 56 Ribu Guru Kategori Ini Dapat Tunjangan Tahun 2023, Cek Segera!

- 8 Februari 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud Beri Pengumuman 56 Ribu Guru Kategori Ini Dapat Tunjangan Tahun 2023
Ilustrasi, Kemdikbud Beri Pengumuman 56 Ribu Guru Kategori Ini Dapat Tunjangan Tahun 2023 /dokumen menpan.go.id

Sejalan dengan hal ini, Kemdikbud juga telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, sebagai tanda konfirmasi oleh Pemerintah Daerah.

Pemda harus memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai calon penerima TKG dari Kemdikbud.

Baca Juga: Dapat Tiket Emas, Tenaga Honorer Senior Bisa Langsung Jadi PNS Lewat Hal Ini, Hore!

"Pemerintah Daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada Pemerintah Pusat," jelas Nunuk Suryani.

Menurut informasi resmi, bahwa memang penentuan nama guru yang menjadi penerima TKG ini datanya berasal dari Dapodik sehingga terjamin kebenarannya oleh Kepala Satuan Pendidikan.

Itu bisa dilihat berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak, yang juga terkolerasi dengan tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi berwenang.

Kedepannya, jika Pemda sudah selesai mengonfirmasi nama-nama yang ada maka akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Verifikasi nama-nama tersebut akan dilakukan oleh pemerintah melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Baca Juga: Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya

Lebih lanjut, bagi data guru penerima TTKG sudah terverifikasi dan tervalidasi, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x