SKTK akan diterbitkan oleh Kemdikbud menjadi dua tahap. Pertama untuk semester 1 bulan Januari sampai Juni, dan kedua untuk semester 2 pada bulan Juli sampai Desember.
Demikian informasi penting ini, dan selamat bagi guru yang nanti akan ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus guru (TKG) dari Kemdikbud.
Semoga bermanfaat.***