Termasuk jumlah mahasiswa pada PPG Dalam Jabatan ini akan ditentukan oleh penetapan Menteri. Selain jumlah, kriteria mahasiswa juga ditetapkan sebagai berikut:
- Mempertimbangkan guru dengan masa kerja paling lama.
- Mempertimbangkan guru dengan usia paling tinggi bagi guru dalam program sertifikasi.
- Mempertimbangkan guru berdasarkan aturan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
- Mempertimbangkan guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.
Masa kerja guru honorer juga berpengaruh terhadap keikutsertaannya menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Kriteria ini tentu harus dipahami bersama, karena memang tidak semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk bisa mendapatkan sertifikasi.
Kemudian, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan ini juga dilaksanakan di LPTK dengan beban belajar sebanyak 36 SKS yang harus ditempuh mahasiswa.
Pemenuhan beban belajar pada PPG Dalam Jabatan ini akan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
Namun, pemerintah ternyata telah menetapkan adanya pengurangan beban SKS yang harus ditempuh oleh guru.
Pengurangan beban SKS tersebut akan semakin mempermudah guru dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Pengurangan SKS bisa dilakukan oleh pemerintah secara penuh, dengan syarat sudah memiliki sertifikat guru penggerak dan sudah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru.