Teknis dan skema pencairan tunjangan juga sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 secara lengkap.
Dalam Permendikbud tersebut tunjangan profesi guru (TPG) diatur dan juga dicairkan oleh pemerintah dalam waktu 3 bulan sekali atau triwulan.
Baca Juga: Luncurkan SmartASN, Jadi Upaya Pemerintah untuk Kembangkan Potensi para ASN, Begini Kata KemenPANRB
Pemerintah juga telah menetapkan penyaluran tunjangan profesi guru tpg Sesuai dengan jadwal yang ada yaitu:
- TPG triwulan 1 cair pada bulan Maret
- TPG triwulan 2 cair pada bulan Juni
- TPG triwulan 3 cair pada bulan September
- TPG triwulan 4 cair pada bulan November
Untuk nominal tunjangan profesi guru juga diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 pasal 5 ayat 2.
Disebutkan bahwa nominal tunjangan profesi guru yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 1 kali gaji pokok.
Untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masuk kriteria sebagai penerima TPG, maka bisa segera bersiap agar menjadi penerima TPG di tahun 2023 ini.
Mengingat, pada jadwal dalam Peraturan Pemerintah untuk TPG triwulan 1 akan dicairkan pada bulan Maret mendatang.
Jangan sampai ketinggalan ya. Dan terus cek informasi terbaru melalui laman resmi pemerintah.