Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru 2023 Bisa Cair di Bulan Ini, Intip Jadwal dari Pemerintah Berikut Ya

- 15 Februari 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi, tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 akan cair pada bulan ini.
Ilustrasi, tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 akan cair pada bulan ini. /Pixabay/S K

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru atau TPG menjadi suatu hal yang sangat dinantikan informasinya oleh guru di tahun 2023 ini.

TPG bisa menjadi kabar gembira jika akan dicairkan, terutama bagi para penerima tunjangan tersebut. Lantas, kapan TPG akan cair di tahun 2023 ini?

Para guru sudah menanti informasi resmi kapan TPG itu dicairkan oleh pemerintah, mengingat tunjangan profesi guru menjadi salah satu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah sertifikasi.

TPG memberikan manfaat yang cukup besar, sebab bisa menambah pemasukan para guru di samping adanya gaji pokok yang diberikan pemerintah.

Pemberian TPG dari pemerintah kepada guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebab telah berupaya untuk mencerdasakan generasi bangsa.

Baca Juga: Akhirnya, Guru Usia 50 Tahun Bisa Sertifikasi, Dimudahkan Jalannya Oleh Kemendikbud, Alhamdulillah

Bagi guru yang hendak mendapatkan TPG maka bisa cermati PP Nomor 41 Tahun 2009, yang berisi tentang pemberian tunjangan kepada guru.

Dalam PP tersebut dijelaskan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik maka bisa menerima tunjangan profesi guru atau TPG sebagaimana yang disebutkan dalam aturan tersebut.

Teknis dan skema pencairan tunjangan juga sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 secara lengkap.

Dalam Permendikbud tersebut tunjangan profesi guru (TPG) diatur dan juga dicairkan oleh pemerintah dalam waktu 3 bulan sekali atau triwulan.

Baca Juga: Luncurkan SmartASN, Jadi Upaya Pemerintah untuk Kembangkan Potensi para ASN, Begini Kata KemenPANRB

Pemerintah juga telah menetapkan penyaluran tunjangan profesi guru tpg Sesuai dengan jadwal yang ada yaitu:

  1. TPG triwulan 1 cair pada bulan Maret
  2. TPG triwulan 2 cair pada bulan Juni
  3. TPG triwulan 3 cair pada bulan September
  4. TPG triwulan 4 cair pada bulan November

Untuk nominal tunjangan profesi guru juga diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 pasal 5 ayat 2.

Disebutkan bahwa nominal tunjangan profesi guru yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 1 kali gaji pokok.

Untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masuk kriteria sebagai penerima TPG, maka bisa segera bersiap agar menjadi penerima TPG di tahun 2023 ini.

Mengingat, pada jadwal dalam Peraturan Pemerintah untuk TPG triwulan 1 akan dicairkan pada bulan Maret mendatang.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar, Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka...

Jangan sampai ketinggalan ya. Dan terus cek informasi terbaru melalui laman resmi pemerintah.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x