Baca Juga: Tunjangan TPP ini Besarannya akan Dibedakan, Berikut Kata Wali Kota Semarang
d. Mempertimbangkan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang memperoleh nilai hasil seleksinya paling tinggi.
Berdasarkan pertimbangan pada ayat 3, calon mahasiswa PPG Daljab yang sudah lulus akan ditetapkan sebagai mahasiswa dengan jumlah pesertanya ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Program pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tertuang atau dijelaskan dalam Pasal 15 yang salah satu poinnya tentang beban SKS.
Baca Juga: Tenaga Honorer dapat Langsung Menjadi ASN, Jika RUU Ini Disahkan. Apa Saja yang Dipertimbangkan?
Ayat 1 menyebut, pembelajaran program PPG Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK dengan beban SKS yang diberikan kepada mahasiswa dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) SKS yang disebutkan dalam ayat 2.
Terdapat pemenuhan beban kerja dalam kebijakan baru melalui rekognisi pembelajaran lampau dan juga melalui pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
Beban SKS dalam pengurangannya melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL) berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang terdapat dua jenis pengurangan yaitu secara penuh dan kedua pengurangan setengah.
Pada Pasal 16 disebutkan adanya pengurangan beban SKS secara penuh dengan syarat sudah mempunyai sertifikat guru penggerak dan juga sudah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru.