Pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 dapat ditarik kesimpulan bahwa beban kerja merupakan salah satu kriteria calon mahasiswa mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.
Selain itu, dalam keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan, mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya beban kerja.
Baca Juga: PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...
Demikian informasi seputar kriteria guru yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sesuai yang tertuang dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022, secara lengkapnya mengenai informasi sertifikasi guru dapat dicermati dalam juknis atau laman resmi terkait.***