Resmi, Guru PPPK Usia Segini Diminta BKD agar Diberhentikan, Ada 3 Kategori Umurnya, Cek SE Resminya...

- 21 Februari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi Usia Guru PPPK Inilah yang Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Telah Rilis SE Resminya...
Ilustrasi Usia Guru PPPK Inilah yang Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Telah Rilis SE Resminya... /Foto: infopublik.id/

1. Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PPPK yang memangku pada jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: PENTING, Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Verval ini untuk Dapat Tunjangan, 6 Hari Lagi Berakhir

Pada surat edaran tersebut BKD menyampaikan bahwa batas usia PPPK yang menduduki jabatan fungsional yang telah diatur dalam Undang-undang berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.

"Berkenaan dengan hal di atas, agar Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian PPPK berpedoman pada ketentuan per Undang-undangan yang berlaku, sebagaimana pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018," kata BKD.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x