Resmi, Guru PPPK Usia Segini Diminta BKD agar Diberhentikan, Ada 3 Kategori Umurnya, Cek SE Resminya...

- 21 Februari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi Usia Guru PPPK Inilah yang Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Telah Rilis SE Resminya...
Ilustrasi Usia Guru PPPK Inilah yang Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Telah Rilis SE Resminya... /Foto: infopublik.id/

2. Atas permintaan sendiri

3. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Begini Sekarang Alurnya...

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

Selain itu, pada aturan pemutusan hubungan perjanjian kerja juga disebabkan karena jangka waktu Perjanjian Kerja telah berakhir.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 54 pada regulasi PP nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga: 7 Hari Lagi, Semua Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023...

Yang mana pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, disebabkan karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana yang ada dalam Pasal 53 ayat 1, yaitu telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Adapun untuk usia guru PPPK yang diberhentikan tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x