2. Atas permintaan sendiri
3. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Begini Sekarang Alurnya...
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.
Selain itu, pada aturan pemutusan hubungan perjanjian kerja juga disebabkan karena jangka waktu Perjanjian Kerja telah berakhir.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 54 pada regulasi PP nomor 49 tahun 2018.
Yang mana pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, disebabkan karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana yang ada dalam Pasal 53 ayat 1, yaitu telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Adapun untuk usia guru PPPK yang diberhentikan tahun 2023 ini adalah sebagai berikut: