Lebih lanjut juga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang masuk ke dalam kategori 1, 2, dan 3, diantaranya yakni:
- Terdaftar sebagai peserta untuk verifikasi dan validasi atau verval yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
-Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: Awas! Tunjangan Sertifikasi Kamu Bisa Gagal Cair Apabila Tidak Penuhi Syarat Berikut Ini…
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai Kepsek atau Kepala Sekolah.
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Berusia maksimal 5 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
Persyaratan-persyaratan tersebut harus guru unggah ke laman ppg.kemdikbu.go.id, pada tanggal 16 Februari 2023.***