Resmi, Persyaratan PPG Prajabatan 2023 untuk Calon Mahasiswa, Kemdikbud Ristek Program Dibuka Bulan April...

- 1 Maret 2023, 14:07 WIB
Persyaratan PPG Prajabatan 2023 untuk Calon Mahasiswa. Kemdikbud Ristek: April...
Persyaratan PPG Prajabatan 2023 untuk Calon Mahasiswa. Kemdikbud Ristek: April... /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Ada persyaratan PPG Prajabatan tahun 2023 yang harus calon mahasiswa ketahui sebelum mendaftar program PPG Prajabatan.

Program PPG Prajabatan merupakan perekrutan guru-guru baru yang memiliki cita-cita membangun pendidikan di Indonesia dengan menjadi guru.

Untuk program PPG Prajabatan tahun 2023 ini, Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa adanya kemungkinan dibuka pada bulan April.

Lebih lanjut untuk program PPG Prajabatan tahun 2023 ini, calon guru juga harus bisa memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun Dapat Diperpanjang, Caranya...

Seperti diketahui untuk program PPG Prajabatan dibuka oleh Kemdikbud Ristek setiap tahunnya, untuk dapat merekrut guru baru.

Perekrutan guru baru ini, diperuntukkan menggantikan guru-guru lama yang pensiun dengan guru yang baru.

Kemdikbud mencatat bahwa untuk jumlah guru yang pensiun di tahun 2023 terdapat sebanyak 75.195 guru.

Tentunya dari jumlah guru yang pensiun sebanyak itu, Kemdikbud juga membutuhkan banyak guru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Diperpanjang, Tidak Jadi Dihapus. BKD: Ya, Kami Sudah...

Di samping itu, juga terdapat persyaratan untuk calon mahasiswa bisa menjadi mahasiswa di tahun 2023.

Berikut merupakan persyaratan calon mahasiswa untuk bisa menjadi mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2023, diantaranya yakni:

1. WNI

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik

3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar pada PD Dikti atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan ijazah Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Baca Juga: Fix! Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Justru yang Ada Kondisi Ini di Instansi. Pemkot: Penghapusan...

4. Memiliki IPK paling rendah 3.00

5. Berusia maksimal 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif

8. Menandatangani pakta integritas

9. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Baca Juga: Resmi, 9 Tenaga Honorer yang Dikedepankan Jadi ASN Tahun 2023 melalui Seleksi ini, Anda Termasuk?

Perlu diketahui bahwasanya untuk dapat menjadi mahasiswa, salah satu hal yang paling penting adalah dengan menyiapkan berkas-berkas untuk tahapan seleksi administrasi seperti ijazah, KK, surat keterangan, dan lain sebagainya.

Selain itu, calon guru juga harus menyiapkan diri untuk tahapan wawancara, jika telah dinyatakan lolos dari seleksi administrasi.

Hal tertera pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program PPG atau Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x