BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 diperuntukkan bagi guru PNS maupun non PNS yang memperoleh sertifikat pendidik.
Juknis pengelolaan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 tertuang dalam Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan TPG dan TKG.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut info mengenai pengelolaan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.
Kenapa tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023? Sebab jadwal pencairan TPG Kemdikbud sudah dekat dan juknisnya untuk guru non PNS masih mengacu pada regulasi tersebut.
Non PNS yang baru mendapatkan Serdik akan dibayarkan tunjangan di tahun berikutnya. Lalu, untuk non PNS yang baru mendapatkan SK Inpassing atau pada tahun berjalan akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.
Pada juknis, disampaikan bahwa tahap penyaluran tunjangan profesi dan pemutakhiran data pada Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru Non PNS menginput dan/atau memperbarui data yang dimiliki melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Data yang diinput dan/atau diperbaharui paling sedikit meliputi data: sekolah induk, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian
Penginputan dan/atau pembaruan data dilakukan:
1. Mulai Bulan Januari sampai dengan Maret tahun berjalan untuk pembayaran TPG semester I tahun berjalan.
Adapun untuk ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, mengenai penginputan dapat dipantau dalam laman resmi terkait.
2. Mulai bulan Juli sampai September tahun berjalan untuk penyaluran TPG semester II di tahun berjalan.
Data yang sudah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non PNS yang bersangkutan.
Guru non PNS dan Dinas berdasarkan kewenangannya dapat mengakses data Guru Non PNS yang berbeda di Info GTK.
Apabila data di Info GTK masih terdapat ketidaksesuaian, maka Guru Non PNS dapat memperbaiki data tersebut melalui Dapodik sebelum Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Non PNS terbit.
Selain itu, guru non PNS yang ingin mendapatkan tunjangan, harus melakukan sinkronisasi data pada Dapodik.
Data sinkronisasi di Info GTK dinyatakan kebenarannya melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang sudah disetujui oleh Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
Non PNS juga harus melakukan verifikasi dan validasi data, sebagai berikut:
- Guru non PNS menyerahkan datanya yang sudah tertulis di status validitas data TPG di Info GTK dalam bentuk cetak atau digital kepada Dinas.
- Selanjutnya, Dinas melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah dinyatakan valid.
- Jika data belum valid, non PNS harus melakukan pemutakhiran data di Dapodik.***