Sedangkan bagi guru non ASN namun telah mengantongi SK inpassing nya, maka akan memperoleh besaran tunjangan setara dengan gaji pokok.
Demikianlah informasi terkait besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 bagi penerima TPG pertama kali.
Semoga informasi ini bermanfaat.***