Sebagai contoh, anda adalah guru sertifikasi pada setiap bulan menerima gaji pokok 80% x Rp 2.57940, maka hasil yang akan diterima senilai Rp 2.063.520.
Namun karena pencairan TPG dilakukan per triwulan, maka guru sertifikasi akan mendapatkan TPGnya sejumlah 3 bulan x Rp 2.063.520. Sehingga, akan diperoleh nominal TPG sebesar 6 juta sekian.
Bagi guru sertifikasi kategori non ASN dalam pemberian tunjangan sertifikasi nya, merujuk pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021. Dimana, besaran atau nominal tunjangan TPG yang diterima berbeda dengan guru berstatus ASN.
Besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru non ASN akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama bagi yang telah mendapatkan ASN inpassing atau telah pada penyetaraan setiap bulan.
Adapun bagi guru penerima tunjangan sertifikasi kategori non ASN yang belum mengantongi SK inpassing akan memperoleh tunjangan senilai Rp.1500.000,- per bulan.
Sehingga jika dikalikan dengan 3 bulan x Rp.1500.000,- maka akan diperoleh TPGnya sekitar 4 juta sekian.
Merujuk hal itu maka pada prinsipnya besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG 2023 bagi ASN senilai atau setara dengan gaji pokok.
Sementara bagi guru penerima tunjangan sertifikasi kategori non ASN dan belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan sejumlah Rp.1500.000,- per bulan.