Mendesak, Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Arahan Kemdikbud Ristek, Batas 10 Maret 2023

- 6 Maret 2023, 13:56 WIB
Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Arahan Kemdikbud Ristek, hingga 10 Maret 2023
Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Arahan Kemdikbud Ristek, hingga 10 Maret 2023 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk guru yang masuk kategori ini agar segera melakukan arahan Kemdikbud Ristek.

Arahan Kemdikbud Ristek untuk guru ini disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 0403/B2/GT.00.05/2023.

Surat edaran Kemdikbud untuk guru tersebut secara detail membahas mengenai Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Lebih lanjut di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan kepada guru mengenai informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Unik, ASN dan PPPK di Wilayah Ini Kenakan Pakaian Khas Saat Tugas. Bagaimana Jelasnya? Yuk Simak...

Selain itu, surat edaran dengan nomor 0334/B2/GT.00.05/2023 tentang verifikasi dan validasi administrasi bagi guru peserta PPG (Pendidikan Guru Penggerak).

Untuk verval administrasi bagi guru peserta PPG diperuntukkan bagi guru angkatan 1 hingga 7.

Dalam hal ini, Kemdikbud Ristek menyampaikan informasi terkait perpanjangan waktu untuk verifikasi dan validasi administrasi untuk peserta verval sasaran 1, 2, 3, dan 4.

Tidak hanya itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa terdapat kegiatan penting yang harus guru ketahui, seperti diantaranya yakni:

Baca Juga: Tenaga Honorer Aman, Tidak Ada PHK Massal, Ini 2 Prioritas yang Diangkat Tahun 2023

  1. Pendaftaran atau ajuan berkas

Untuk ajuan berkas terdapat jadwal semula untuk sasaran 1, yaitu 16 hingga 21 Februari 2023 sasaran 2, 3, 4: 22 hingga 27 Februari 2023.

Selain itu, untuk jadwal perpanjangan waktu yang terbaru, yaitu dilakukan pada tanggal 4 hingga 8 Maret 2023.

  1. Perbaikan berkas

Untuk ajuan berkas terdapat jadwal semua untuk sasaran 1, 2, 3, yaitu tanggal 22 Februari hingga 5 Maret 2023.

Sasaran 4, yaitu tanggal 28 Februari hingga 5 Maret 2023, kemudian untuk jadwal perpanjangan waktu, yaitu tanggal 28 Februari hingga 10 Maret 2023.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Kependidikan Jangan Terlewat, Terakhir 20 Maret 2023. Cek Syarat dan Tanggal Penting Lainnya!

  1. Verifikasi dan validasi oleh petugas

Untuk ajuan berkas terdapat jadwal semula untuk sasaran 1, 2, 3, yaitu tanggal 22 Februari hingga 8 Maret 2023.

Kemudian untuk sasaran 4, yaitu tanggal 28 Februari hingga 8 Maret 2023. Untuk perpanjangan waktu, yaitu tanggal 28 Februari hingga 12 Maret 2023.

Dalam hal ini guru yang telah lulus program PPG Dalam Jabatan harus mengetahui betul jadwal perpanjangan waktu untuk melakukan verval data.

Nantinya guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan juga harus melakukan verval data sebelum batas waktu yang telah ditentukan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah