Selain itu, tahap 2, jumlah pagu yaitu sisa pagu dari tahap 1, periode salur pada bulan Juli hingga Oktober.
Kemudian, untuk contoh skema penyaluran BOSP Reguler, pagu dana BOS sebanyak Rp100 juta.
Baca Juga: AKHIRNYA, Kategori Honorer Ini yang Diangkat jadi ASN PPPK Tanpa Tes Tahun 2023, Berapa Banyak?
Alokasi pagu pada tahap 1 ada sebanyak 50%. Adapun untuk dana BOS TA 2023, yakni:
1. SILPA 2022 sebesar Rp10 juta, salur tahap 1, yaitu Rp40 juta, salur tahap 2, yaitu Rp50 juta.
2. SILPA 2022 sebesar Rp0, salur tahap 1, yaitu Rp50 juta, salur tahap 2, yaitu Rp50 juta.
Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan melalui laman resmi rkas.kemdikbud.go.id, bahwa Berdasarkan Permendiknas nomor 19 tahun 2007 mengenai Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan termasuk SMP, harus menyusun RKS atau Rencana Kerja Sekolah.
Selain itu. Kemdikbud juga mewajibkan agar tiap sekolah juga membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS.