"Aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional," tulis Kemdikbud.
Hal itu disebabkan, manajemen keuangan adalah satu substansi manajemen sekolah yang juga menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Kemudian, dalam memanajemen BOS, kepala sekolah dan juga tim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana.***