Kemudian, MenpanRB juga menyampaikan bahwa untuk usulan kebutuhan PPPK akan diprioritaskan untuk kebutuhan pegawai pada bidang jabatan fungsional.
Untuk jabatan fungsional yang dimaksud adalah pendidikan dan juga kesehatan.
Kedua bidang tersebut akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara untuk rekrutmen CPNS tahun 2023 akan diprioritaskan untuk bidang kejaksaan, kehakiman tenaga dosen, dan bidang Intelegen.
Baca Juga: RESMI, Keputusan Pemerintah Soal Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023, Ada yang Dipangkas...
Seperti diketahui sebelumnya MenpanRB telah mengumumkan bahwa pada tahun 2023 ini akan diadakan rekrutmen ASN PPPK dan CPNS.
Akan tetapi, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 ini.
Sebab, untuk tenaga honorer pada bidang lain, nantinya MenpanRB akan memberitahukan opsi lain, yang diperkirakan tidak akan memutus atau PHK tenaga honorer.