PALING DITUNGGU, Guru di Setiap Jenjang Dapat Kabar Baik Ini dari MenpanRB, Ditunggu hingga April 2023...

- 21 Maret 2023, 13:23 WIB
Untuk Guru Semua Jenjang Ada Kabar Baik dari MenpanRB dan BKN. Bulan Maret hingga April 2023
Untuk Guru Semua Jenjang Ada Kabar Baik dari MenpanRB dan BKN. Bulan Maret hingga April 2023 /MenpanRB

BERITASOLORAYA.com-  Ada kabar baik untuk guru semua jenjang baik TK, SD, SMP, maupun SMA dari MenpanRB dan BKN.

Kabar baik untuk guru semua jenjang ini berdasarkan surat edaran MenpanRB dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 per tanggal 14 Maret 2023.

Perlu diketahui oleh guru bahwasanya surat edaran tersebut membahas mengenai pengadaan ASN tahun 2023.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap Instansi diminta oleh MenpanRB untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis ASN.

Baca Juga: WAH, Gaji PNS Naik hingga Segini, dari Lulusan SD, SMP, SMA, D3, S2, dan S3. PP Terbarunya Sudah Rilis...

Lebih lanjut, mengenai usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 juga akan tetapi memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN atau APBD.

Kabar baiknya dari pengumuman tersebut adalah usulan kebutuhan ASN tahun 2023 ini diperuntukkan bagi jabatan fungsional.

Seperti diketahui bahwa untuk jabatan fungsional termasuk juga pada jabatan guru.

Dalam hal ini, guru turut menjadi prioritas utama bagi Pemerintah untuk diangkat menjadi ASN di tahun 2023.

Kemudian, banyak juga guru-guru yang bertanya terkait dengan guru di daerah, apakah ada rekrutmen ASN?

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dihapus jika Kemdikbud Tak Segera Lakukan Ini. Arahan BKN Ada Batas Waktunya...

Berdasarkan surat edaran tersebut dijelaskan bahwa usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan turut memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas usia pensiun tahun 2023.

Selain memperhatikan batas usia pensiun, Pemerintah juga turut memperhatikan geografis daerah, rasio penduduk dengan ASN, kesediaan atau kemampuan anggaran, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.

Mengenai usulan kebutuhan PPPK akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan juga kesehatan.

Dalam hal ini, untuk guru dapat diketahui bisa mengikuti rekrutmen ASN PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Poin Penentu, Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan. Ternyata Ada Syarat Wajibnya...

Untuk usulan kebutuhan ASN, MenpanRB memberikan waktu dari tanggal 20 Maret hingga 30 April 2023.

Seperti diketahui pada rekrutmen PPPK guru 2022, banyak guru P1 yang dibatalkan formasinya.

Dari hal tersebut, bagi guru P1 yang dibatalkan formasinya bisa kembali mengikuti program rekrutmen PPPK guru 2023.

Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi guru khususnya P1, sebab masih ada kesempatan untuk guru yang bersangkutan kembali mengikuti rekrutmen PPPK guru 2022.

Untuk status guru P1 yang dibatalkan formasinya, jangan khawatir sebab pada saat mengikuti program PPPK guru 2023, akan tetap menjadi prioritas utama atau P1.

Hal tersebut telah dijelaskan oleh Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbud melalui pengumuman persnya pada bulan Maret 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x