Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Ini Segera Unggah Berkas Jelang PPG Dalam Jabatan 2023

- 25 Maret 2023, 22:50 WIB
Ilustrasi. Para guru non sertifikasi ini ditunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas menjelang PPG Dalam Jabatan 2023.
Ilustrasi. Para guru non sertifikasi ini ditunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas menjelang PPG Dalam Jabatan 2023. /Dok. GTK Kemendikbudristek/

- Bagi guru non ASN di sekolah negeri, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir

- Bagi guru non ASN di sekolah swasta, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir.

d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023

e. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai senilai 10.000.

Baca Juga: PPG 2023: Seleksi Akademik Dimulai Besok, Ternyata Hanya untuk Guru Non Sertifikasi yang Penuhi Syarat Ini

Demikian penjelasan mengenai imbauan Kemdikbud kepada guru non sertifikasi kategori ini menjelang PPG Dalam Jabatan 2023.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x