- Bagi guru non ASN di sekolah negeri, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir
- Bagi guru non ASN di sekolah swasta, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir.
d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023
e. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai senilai 10.000.
Demikian penjelasan mengenai imbauan Kemdikbud kepada guru non sertifikasi kategori ini menjelang PPG Dalam Jabatan 2023.***