Dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan, disebutkan beban SKS pembelajaran PPG bagi guru dibagi menjadi 2, tergantung dari tahun pengangkatannya.
Pasal 17 regulasi tersebut menyebut bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 SKS pembelajaran PPG, sedangkan guru yang diangkat pada tahun 2016 hingga 2025 nanti menempuh 18 SKS.
Hal ini terjadi karena adanya rekognisi pembelajaran lampau. Ya, selain pembelajaran PPG, penyelesaian beban belajar PPG juga ditempuh dengan rekognisi pembelajaran lampau.
Total SKS yang harus diselesaikan oleh mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 adalah 36 SKS dengan cara pembelajaran PPG dan rekognisi pembelajaran lampau.
Baca Juga: PERHATIAN! CUMA SAMPAI 30 APRIL, Menpan RB Tetapkan Usul Kebutuhan PPPK 2023 Harus Disertai...
Guru yang diangkat hingga tahun 2015 diberikan rekognisi pembelajaran lampau setara 24 SKS, sedangkan guru yang diangkat pada tahun 2016-2025 diberikan setara 18 SKS.
Ada pula guru yang diberikan setara 36 SKS dalam rekognisi pembelajaran lampau. Guru inilah yang kemudian tidak lagi perlu menempuh pembelajaran PPG setelah dinyatakan sebagai mahasiswa PPG. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak dan guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru adalah guru yang dimaksud dalam hal ini.***