Di sisi lain juga disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di luar negeri maupun dalam negeri yang gajinya akan dibayarkan oleh Instansi yang menugaskan.***