Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke13 tentunya juga akan memperhatikan kemampuan dari keuangan negara.
Lebih lanjut juga terdapat Pasal 12 yang menjelaskan bahwa gaji ke 13 yang dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Perlu diketahui oleh guru bahwa gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Kemudian untuk besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh guru adalah dengan turut menyesuaikan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.
Selain itu, untuk pemberian gaji ke 13 yang akan diberikan setelah bulan Hari Raya IdulFitri 2023 ini mencakup pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Pemberian tersebut menyesuaikan pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.
Untuk pemberian tersebut bukan hanya diberlakukan bagi PNS, tetapi juga guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.