BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi penting terkait program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023.
Di tahun 2023 ini, pemerintah kembali membuka program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan melalui Kemdikbud dengan tujuan supaya guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Dengan dimilikinya sertifikat tersebut bisa memberikan beberapa manfaat bagi guru diantaranya untuk meningkatkan kualitas guru serta berpengaruh terhadap tunjangan profesi.
Namun, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk dapat mengikuti program PPG yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, surat edaran tersebut menerangkan jika penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan pertama sudah bisa dicek melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa dan dinas pendidikan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Kapan Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, Bakalan Dipercepat?
Sebelumnya, Kemdikbud juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang arahan kepada guru untuk melakukan konfirmasi kesanggupan mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Adapun mengenai hasil konfirmasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 19 April 2023 meliputi penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.
Lalu, perguruan tinggi yang menyelenggarakan program PPG akan memberikan surat panggilan, mekanisme untuk lapor diri, serta jadwal rinci terkait agenda PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Perlu diketahui, dalam melakukan lapor diri, guru non sertifikasi harus mengumpulkan beberapa dokumen mulai tanggal 2 sampai 5 Mei 2023.
Berikut ini merupakan dokumen yang harus disiapkan pada saat melakukan lapor diri:
- Pakta Integritas (format dapat diunduh dari SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (format sesuai PD DIKTI)
- Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format dapat diunduh dari SIMPKB)
- Scan Ijazah S1
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Ini Berkesempatan Mendapatkan Tunjangan, Anda Termasuk?
- Scan Transkrip Nilai S1
- Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6
Baca Juga: 26 APRIL SUDAH BERLAKU, Jam Kerja dan Hari Kerja Baru Bagi ASN Lebih Fleksibel? Ternyata Begini…
- SKCK yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan puskesmas atau RSUD
- Surat bebas dari NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN, Kepolisian, Puskesmas, maupun RSUD
Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?
- Scan NPWP bagi yang sudah memiliki
- Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK
Demikianlah, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh guru non sertifikasi untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023.***