BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan membuka pelaksanaan lapor diri penetapan mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Lapor diri penetapan mahasiswa PPG Daljab tahun 2023 yang disampaikan oleh Kemdikbud ditujukan bagi seluruh guru, mulai jenjang TK, SD, SMP hingga jenjang SMA/SMK.
Diketahui bahwa lapor diri penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan, dimaksudkan dalam rangka pengadaan PPG Daljab tahun 2023 angkatan 1.
Baca Juga: MULAI 2 Mei, Kemdikbud Minta Guru Lapor Diri untuk PPG Daljab 2023, Sertifikasi Sebentar Lagi
Sebelumnya memang Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran konfirmasi ketetapan mahasiswa yang tertuang dalam Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 tanggal 10 April 2023.
Lalu, sebagai langkah tindak lanjut surat edaran tersebut, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran baru untuk lapor diri sebagai mahasiswa PPG Daljab yang disampaikan dalam Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023.
Beberapa dokumen atau berkas harus disiapkan untuk lapor diri, yang pelaksanaannya secara daring lewat aplikasi perguruan tinggi penyelenggara PPG masing-masing mahasiswa.
Jadwal pengadaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 untuk angkatan 1, secara lengkap adalah sebagai berikut ini
- Penetapan peserta sudah dilaksanakan, yaitu pada tanggal 19 April 2023.
- Lapor diri sebagai mahasiswa, penetapannya tanggal 2 Mei hingga 5 Mei tahun 2023.
- Tanggal 13 April hingga 7 Mei dilakukan pembelajaran mandiri.
- Orientasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 tanggal 8 Mei 2023
- Rangkaian pengadaan PPG tanggal 9 Mei hingga tanggal 29 Juli 2023.
- Bimtek Wawasan Kebinekaan tanggal 27 Juni 2023 dan UKMPPG tanggal 31 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Jadwal pengadaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dapat berubah berdasarkan dari ketentuan LPTK masing-masing.
Dokumen lapor diri PPG Dalam Jabatan tahun 2023, yang harus disiapkan adalah:
1. Pakta Integritas dan Format A1 dapat diunduh mahasiswa di akun SIMPKB masing-masing.
2. Berkas biodata Mahasiswa dengan format yang digunakan dari PD DIKTI.
3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan yang dapat diunduh mahasiswa dari SIMPKB.
4. Berkas scan Ijazah S1.
5. Berkas scan Transkrip Nilai S1.
6. Berkas scan Kartu Identitas, contohnya KTP/SIM.
7. Berkas scan Pas Foto berwarna, format foto 4 x 6.
8. SKCK dari Kepolisian daerah masing-masing.
9. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RSUD daerah masing-masing.
Baca Juga: CEK Benarkah Guru Sertifikasi Dapat Rp12 Juta Bulan Depan? Ternyata Berdasarkan Peraturan Berikut…
10. Surat Bebas NAPZA dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD daerah masing-masing.
11. Berkas scan NPWP.
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing mahasiswa PPG perguruan tinggi tempat penyelenggara.***